DKI Paling Berisiko Terjadinya Aksi Cuci Uang, Ini Hasil Temuan PPTATK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi yang berisiko tinggi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini berdasarkan hasil penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor aset kripto 2019.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih menyebutkan bahwa pengusaha dan Politically Exposed Person (PEP) merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi menjadi pelaku TPPU. Selain itu, pengusaha dan pedagang merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi TPPT di sektor perdagangan aset kripto.

“Jasa yang berpotensi risiko tinggi TPPU dan TPPT adalah penukaran (exchange) aset kripto menjadi mata uang fiat atau sebaiknya. Sedangkan tindak pidana asal yang berisiko tinggi TPPU dengan pemanfaatan aset kripto adalah narkotika, psikotropika, korupsi dan penipuan,” ujar Tuti dalam Seal Webinar Series mengenai “Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto”, Jumat (25/3/2022).

Menurut dia, hal ini karena adanya dalam fitur pengiriman aset kripto. Menurutnya, fitur pengiriman juga tidak melewati penyedia jasa keuangan atau perantara (peer to peer). Sehingga aset kripto dapat langsung dikirimkan dari wallet ke wallet.

Selanjutnya adalah transaksi menggunakan aset kripto tidak mudah terlacak karena memiliki fitur penggunaan nama samaran. Kemudahan dan kecepatan transaksi secara transnasional juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Terakhir pelaku kejahatan dapat menggunakan exchanger dari luar negeri dan terhindar dari identifikasi identitas di exchanger Indonesia,” lanjut Tuti.

Dia mengatakan, sejak 2015, PPATK bersama pihak pemangku kepentingan telah mengidentifikasi adanya emerging threat pencucian uang terhadap virtual currency. PPATK dan Bappebti pun telah melakukan penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan aset kripto di Indonesia tahun 2017 dan 2019.

Komentar