Fantastis..! Biaya Pemilu 2024 Disekitaran Rp76.656 Triliun, DPR: Belum Bersifat Mengikat, Masih Sebatas Hasil Konsinyering!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kurang dari 2 tahun, pastinya membutuhkan Anggaran yang tidak sedikit. Meski demikian, dalam rapat konsinyering DPR RI dan Pemerintah ini, Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76.656.312.294.000 atau Rp76,656 triliun.

Rifqinizami, Anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, nilai sebesar itu belum bersifat mengikat. Nantinya, DPR melalui Komisi II, akan menindaklanjutinya dalam pengambilan keputusan baik di rapat kerja atau rapat dengar pendapat.

“Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP,” katanya, kepada wartawan, Senin (16/5/22).

Anggaran itu nantinya akan dialokasikan dalam tiga tahapan selama tiga tahun. Mulai dari tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226.000 dan tahun 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000.

“Akan dialokasikan mulai dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usulan mempersingkat durasi kampanye dari 90 hari menjadi 75 hari, itu merupakan permintaan dari seluruh Fraksi di Komisi II.

“Soal durasi masa kampanye, usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” imbuhnya.

Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, menyebut, kesepakatan mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari itu, juga atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan Anggaran.

“Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari,” tuturnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI, telah melakukan rapat Konsinyering, membahas persiapan Pemilu 2024, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu yang melingkupi KPU, Bawaslu dan DKPP.

Komentar