Ini Reaksi Menag Yaqut, Soal RS Haji Jakarta Diduga Belum Bayarkan Pesangon Dan BPJS Karyawannya Sejak 2020

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rumah Sakit Haji Jakarta diduga belum membayarkan pesangon puluhan karyawan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020. Perwakilan karyawan dan mantan karyawan pun mengadukan hal ini ke Kementerian Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan memanggil jajaran komisaris dan direksi RS Haji Jakarta buntut dari ketidakcakapan dalam tata kelola, seperti tak terpenuhinya hak-hak karyawan dan mantan karyawan.

“Kementerian Agama akan segera memanggil dewan komisaris, direksi, dan manajemen Rumah Sakit Haji untuk membahas langkah pemenuhan hak-hak karyawan dan mantan karyawan,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Karyawan dan mantan karyawan ini mendesak pihak pengelola PT RS Haji Jakarta segera membayar pesangon puluhan karyawan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) sejak Maret 2020.

Anna mengatakan Menag Yaqut bereaksi dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan dan mantan karyawan. “Menag sangat berempati terhadap persoalan yang dialami karyawan dan mantan karyawan RS Haji. Keberpihakan Gus Men (Yaqut) untuk menyelesaikan hak-hak karyawan dan mantan karyawan tidak perlu diragukan,” kata dia.

Kementerian Agama, kata Anna, juga segera merombak pengurus dan manajemen perusahaan. Perombakan pengurus itu perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja RS Haji Jakarta.

Komentar