Jatim Terbesar, Sri Mulyani Bagi DBH Tembakau Rp 5,47 Triliun, Lihat Daftar Siapa Dapat?

JurnalPatroliNews– Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mengalokasikan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT bagi daerah-daerah secara rinci.

Adapun total alokasi DBH CHT tahun ini ditetapkan sebesar Rp 5,47 triliun.

Pembagian DBH ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

PMK ini telah berlaku sejak 17 Januari 2023. “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000,” dikutip dari Pasal 1 PMK itu, Rabu (25/1/2023)

Total alokasi DBH pada tahun ini jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pada 2022.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07 /2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, DBH pada tahun lalu Rp 3,87 triliun.

Kendati begitu, untuk urutan penerima DBH terbesarnya masih Jawa Timur.

Pada tahun ini, provinsi itu menerima jatah DBH CHT dengan total sebesar Rp 3,07 triliun.

Terdiri dari alokasi untuk tingkat provinsi Rp Rp819,93 miliar, diikuti oleh kabupaten atau kota di bawahnya.

Terbesar di provinsi itu adalah Kabupaten Pasuruan sebanyam Rp 335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp 119,36 miliar, Kota Kediri Rp 155,04 miliar, Jember Rp 109,26 miliar, dan Pamekasan Rp 106,3 miliar.

Total provinsi kedua yang mendapat jatah DBH terbesar adalah provinsi Jawa Tengah dengan total sebesar Rp 1,2 triliun.

Tingkat provinsi mendapat Rp 321,94 miliar, lalu terbesar setelahnya Kabupaten Kudus Rp 238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp 51,35 miliar.

Adapun urutan ketiga, secara total untuk Provinsi Jawa Barat yang mendapat total DBH CHT sebesar Rp 609,892 miliar.

Alokasinya paling besar untuk tingkat provinsi sebanyak Rp 162,63 miliar, lalu Kabupaten Karawang Rp146,1 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar.

Keempat, adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan total DBH CHT sebanyak Rp 473,601 miliar.

Dana ini terbagi ke tingkat provinsi sebanyak Rp 126,29 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp 78,3 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp 71,14 miliar.

Kelima, adalah Provinsi Sumatera Utara yany menerima total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar.

DBH ini disalurkan untuk tingkat provinsi paling banyak Rp 6,96 miliar, kemudian ke Kota Pematang Siantar Rp 6,37 miliar, dan ke Kabupaten Tapanuli Utara Rp1,81 miliar.

“Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 PMK.

Komentar