Jual Uang Palsu di Facebook, Tukang Es Krim Ditangkap

JurnalPatroliNews – Tasikmalaya,– Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota meringkus pedagang es krim Asep (44) karena memproduksi sekaligus menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.

Adapun, tersangka menjual uang palsu dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.

Ketika penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total Rp 41 juta bersama barang bukti lainnya. Uang palsu itu terdiri atas pecahan nominal Rp 5000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Pelaku Asep yang merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya sekarang mendekam di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menjelaskan, selain uang palsu yang sudah jadi, pihaknya juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4 dan sejumlah uang asli.

“Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut. Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu,” katanya, Rabu (28/4).

AKBP Doni melanjutkan, tersangka memasarkan uang palsu buatannya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.

“Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Asep dijerat dengan pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

AKBP Doni pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada umumnya, uang palsu marak beredar menjelang Lebaran. (kesatu)

Komentar