Kanwil Jakbar Dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

JurnalPatroliNews – Jakarta Barat,- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dan Wakil Rektor 1 dan 4 Universitas Trisakti melakukan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of UnderstandingMoU) Pendirian Tax Center Universitas Trisakti di Aula Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kampus A Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.

Pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk Kesepakatan Bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan bersama Tax Center Universitas Trisakti. Perluasan ruang lingkup ditambahkan dalam nota kesepahaman ini, antara lain kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan non perpajakan kepada UMKM seperti memberi pelatihan terkait pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi, kemudian mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, antara lain melalui program Business Development Services (BDS) dan program lainnya, kegiatan penelitian bersama di bidang perpajakan, dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Rektor 1 dan 4 Universitas Trisakti Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU. Asri menyampaikan ucapan terima kasih pada Kanwil DJP Jakarta Barat dan mengharapkan agar kerja sama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” pungkas Asri.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, S.T, M.M. dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 diatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, hal ini dimaksudkan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Pajak adalah kebutuhan mutlak pembangunan, semua pihak harus bergotong royong.

Komentar