Kejagung Ungkap Modus Bos KSP Indosurya ‘Rampok’ Rp 106T

Kejagung juga menyimpulkan, Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Adapun alasannya adalah sebagai berikut.
a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Atas semua rekam jejak Indosurya yang seperti itu, Kejagung menilai vonis lepas Henry Surya adalah sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi “Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya”, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. “Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” tegas Ketut.

Komentar