Kemenkeu Resmi Perpanjang Insentif Pajak Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (24/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

Neil menjelaskan, semua jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yakni insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Sementara insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), yang juga diperpanjang sampai Desember 2022.

Komentar