Ketika Bupati Buleleng Jadi Narasumber Penyelesaian Permasalahan PAD di Denpasar

JurnalPatroliNews – Denpasar – “Ada tiga hal yang perlu di evaluasi dalam optimalisasi pemanfaatan BMD di Kabupaten Buleleng yaitu, melakukan pengawasan terkait pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan sesuai perjanjian, memastikan kewajiban pembayaran dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan aset, dan adanya adendum apabila dalam pelaksanaan terdapat perubahan yang disepakati bersama”.

Demikian disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat menjadi  narasumber  pada acara Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berlangsung secara daring Kamis (10/02) di Denpasar.

Kegiatan yang di selengarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia  ini juga diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini turut mendampingi Bupati Buleleng diantaranya, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ) BPKPD Buleleng.

“Dari pemetaan tersebut, tentu ada nilai yang diharapkan untuk penerimaan PAD di Buleleng. Akuntabilitas dari pengelolaan BMD atau aset daerah juga bisa terjaga,” papar Agus Suradnyana.

Kemudian, dijelaskan,  ada pelaksanaan pemanfaatan aset daerah. Dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajak instansi terkait untuk memberikan pendapat hukum atas pelaksanaan pemanfaatan aset. Instansi tersebut seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penilai publik (appraisal) untuk mendapatkan nilai kerjasama pemanfaatan dan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pendamping dalam proses pelaksanaan. Tim Panitia juga dibentuk dari berbagai SKPD teknis terkait potensi pemanfaatan aset.

Komentar