KPK Ungkap Harta Terendah Pejabat Negara Rp -1,7 T dan Tertinggi Rp 8 T!

JurnalPatroliNews Jakarta – KPK mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para penyelenggara negara. Terungkap adanya pejabat negara yang memiliki harta tertinggi Rp 8 triliun lebih tapi di sisi lain ada pula yang hartanya minus Rp 1,7 triliun.

“Ini statistik saja kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor di kementerian, di pemerintahan provinsi, di kabupaten, di DPR, MPR, DPD, dan selanjutnya,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Pahala menyebutkan statistik itu sebagai gambaran saja. Namun tertulis bila di antara para penyelenggara negara rata-rata yang memiliki harta kekayaan tertinggi yaitu Anggota DPR senilai Rp 23 miliar.

“Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata Rp 23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten/kota itu nggak, tapi kira-kira masyarakat bisa menduga rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar anggota DPR diikuti oleh anggota DPRD kabupaten/kota sekitar Rp 14 miliar, lantas BUMN, DPD dan selanjutnya,” ucap Pahala.

Menurut Pahala, kekayaan yang tinggi itu biasanya menunjukkan para pejabat negara itu sebelumnya merupakan pengusaha. Namun ada pula pejabat negara yang disebut Pahala hartanya minus.

“Tapi pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara kementerian/lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus, pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun,” kata Pahala.

“Oleh karena itu, ada kemungkinan di lapangan berbeda tapi kira-kira ini potret rata-rata harta dari semua bidang, harta yang terendah yang semuanya menunjukkan minus kecuali DPD dan DPR itu ada yang menunjukkan Rp 47 juta saja. Jadi jangan dipikir semua ini orang yang hartanya besar nggak juga karena dilaporkan ada juga yang angkanya dinas alias utangnya lebih banyak dibandingkan hartanya,” imbuhnya.

Komentar