Pansel DK OJK Umumkan 29 Nama, Lolos ke Tahap Wawancara, Berikut Daftarnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 mengumumkan 29 nama yang lulus tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

Dalam pengumuman itu disebutkan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Nama-nama yang lolos ini harus mengikuti seleksi tahap IV yaitu afirmasi atau wawancara.

 Calon anggota DK sebelum seleksi harus melakukan PC secara mandiri dan menyampaikan hasil kepada Sekretariat Pansel melalui email [email protected], paling lambat pukul 20.00 WIB sehari sebelum jadwal afirmasi/wawancara ditentukan.

Peserta juga harus menunjukkan KTP/Paspor asli dan ijazah pendidikan formal terakhir dan menyerahkan formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi pada saat pelaksanaan afirmasi/wawancara.

“Calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti afirmasi/wawancara dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV,” tulis pengumuman tersebut, Senin (28/2/2022).

Kemudian biaya akomodasi, transportasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK dalam rangka mengikuti seleksi tahap IV tidak ditanggung oleh pansel.

“Hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, kemenkeu.go.id dan bi.go.id,” tulisnya.

Berikut daftar calon DK OJK yang lolos ke seleksi tahap IV:

1. Firmansyah N Nazaroedin

2. Dian Ediana Rae

3. Iskandar Simorangkir

4. Mahendra Siregar

5. Marwanto

6. Budi Santoso

7. H Hariyadi

8. Hidayat Prabowo

9. Difi Johansyah

10. Adi Budiarso

11. Didik Madiyono

12. Pantro Pander Silitonga

Komentar