Pemerintah Bidik Utang Rp 11 Triliun dari Lelang 6 Sukuk

JurnalPatroliNewsJakarta – Pemerintah akan menarik utang melalui lelang enam seri surat berharga syariah negara (SBSN) pada Selasa (13/7). Adapun target indikatif yang ditetapkan dalam lelang sukuk tersebut sebesar Rp 11 triliun.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan seperti dikutip Jumat (9/7) lelang dibuka pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 15 Juli 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Adapun SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Kemudian lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Seri SPN-S 14012022 memiliki tingkat kupon diskonto dan akan jatuh tempo pada 14 Januari 2022. Alokasi pembelian kompetitif untuk seri ini sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Pada lima seri PBS yakni PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028, alokasi pembelian non kompetitif ditetapkan 30 persen. Seri PBS027 memiliki bunga 6,5 persen yang akan berakhir pada 15 Mei 2023 dan PBS017 mempunyai kupon 6,125 persen dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025.

PBS028 memiliki tingkat bunga tertinggi dan tenor terpanjang sebesar 7,75 persen yang berakhir pada 15 Oktober 2046. Sedangkan PBS029 dan PBS004 mempunyai kupon masing-masing 6,375 persen dan 6,1 persen dan jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dan 15 Februari 2037.

Underlying asset keenam seri tersebut yakni proyek/kegiatan dalam APBN 2021 dan barang milik negara (BMN). Penggunaan proyek maupun BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Dealer utama dalam lelang ini merupakan peserta lelang yang terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank Panin, Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia. Kemudian, PT Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, serta PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.

Lalu, Citibank N.A, PT Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Begitu pula dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Peserta lelang juga termasuk Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.

Dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.

Komentar