PNBP Kejaksaan RI Melalui Badan Pemulihan Aset

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatatkan angka signifikan pada Januari 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, total PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp269.194.173.170 (Rp269,19 miliar).

Pendapatan tersebut diperoleh dari beberapa sumber, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lelang: Rp46.978.460.691
  • Uang: Rp21.158.327.208
  • Penyelesaian Uang Pengganti (UP): Rp199.904.384.196
  • Penjualan Langsung: Rp1.153.001.083

Selain pencapaian tersebut, Badan Pemulihan Aset juga telah melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.

Penetapan ini mencakup barang rampasan negara yang diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berupa tiga unit apartemen South Hills yang berlokasi di Jl. Denpasar Raya, RT 16/RW 7, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Nilai total aset tersebut mencapai Rp16.109.201.000 (Rp16,1 miliar).

Upaya ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

Dengan capaian yang signifikan di awal tahun ini, Kejaksaan bertekad untuk terus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara guna mendukung pembangunan nasional dan penguatan sistem hukum di Indonesia.

Komentar