Rendahnya Serapan Anggaran, Jateng Paling Buncit Cairkan Dana Covid?

JurnalPatroliNewsJakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis rendahnya serapan anggaran penanganan covid oleh pemerintah daerah (Pemda). Posisi paling buncit adalah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Jawa Tengah (Jateng) dengan serapan tak sampai 1%.
Berdasarkan data Kemendagri yang dikutip rekan media, total anggaran yang tersedia secara keseluruhan adalah 19,8 triliun di mana DKI Jakarta memiliki anggaran terbesar yaitu Rp 12,3 triliun.

Dari sisi kecepatan realisasi, maka Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di urutan pertama dengan 66,1% dari pagu Rp 67 miliar. Selanjutnya Kalimantan Timur yang menghabiskan 63,2% dari pagu Rp 251,9 miliar dan Jawa Timur 61,2% dari pagu Rp 407,1 miliar.

Sementara itu daerah yang realisasinya paling lambat adalah Sulawesi Tengah, yaitu 0,07% dari pagu Rp 153,2 miliar. Selanjutnya Jawa Tengah 0,1% dari pagu Rp 164,6 miliar dan Banten 2,5% dari pagu Rp 88 miliar.

Kemendagri juga mencatat ada enam Provinsi yang belum menyalurkan insentif tenaga kesehatan. Dari enam provinsi tersebut, bahkan tidak sama sekali menganggarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk di daerahnya. Dananya malah masih tersimpan di bank.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, total refocusing untuk insentif tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 1,93 triliun.

“Sampai saat ini pemda yang menurut catatan kami belum melakukan realisasi ada di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua,” jelas Ardian

“Di Pemda Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Papua ini belum menganggarkan dan mudah-mudahan sedang merumuskan berapa kebutuhan anggaran nakes di daerahnya dari Januari sampai Desember 2021,” kata Ardian melanjutkan.

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa setelah melakukan pemetaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan seluruh pemerintah daerah, ada beberapa faktor Pemda tidak menganggarkan atau rendah realisasinya.

Misalnya saja, kata dia, karena belajar dari pengalaman 2020, insentif nakes disalurkan melalui belanja operasional tambahan atau melalui DAK Non Fisik, sehingga pada tahun anggaran 2021 insentif tenaga kesehatan tidak dianggarkan.

(*/lk)

Komentar