Respon PPKM Darurat, BCA Bakal Naikan Limit Tarik Tunai ATM Chip Jadi Rp 20 Juta

JurnalPatroliNews Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akan menaikkan limit penarikan tunai di ATM dalam beberapa waktu ke depan. Kebijakan ini untuk merespons penyesuaian sementara limit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) selama PPKM Darurat.

“BCA akan menyesuaikan kebijakan tersebut,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangan kepada rekan media di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.

Sebelumnya, penyesuaian ini diumumkan Bank Indonesia pada Kamis, 8 Juli 2021. Limit maksimal penarikan tunai di ATM untuk kartu berteknologi chip naik, dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.

Penyesuaian ini sementara, dari 12 Juli sampai 30 September 2021. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Saat ini, kata Hera, BCA memiliki mesin ATM Setor Tarik atau mesin CRM (Cash Recycling Machine). “Ini telah dilengkapi dengan fitur transaksi penarikan tunai dan setoran tunai,” kata dia.

Lalu per Juni 2021, BCA didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Per Mei 2021, frekuensi transaksi rata-rata ATM BCA tercatat sekitar 5 juta transaksi per hari.

“Selain itu, rata-rata nilai transaksi ATM tercatat sebesar Rp 5 triliun per hari,” kata Hera.

Tapi di tengah pandemi Covid-19, BCA terus mendorong nasabah untuk menggunakan layanan #BankingFromHome. “Melalui internet dan mobile banking,” ujarnya.

(*/lk)

Komentar