Setor Uang Rp 475 Juta ke Kas Negara, KPK: Berasal dari Jero Wacik Sampai Imam Nahrawi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Uang sebesar Rp 475 juta, disetor Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke kas Negara, dari penagihan uang denda tiga terpidana kasus Korupsi.

Uang tersebut berasal dari Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terpidana kasus suap, terkait pengurusan Proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Gratifikasi dari sejumlah pihak.

Lalu, Ardian Iskandar Maddanatja, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Jero Wacik, mantan Menteri ESDM, terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

“Melalui biro keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Senin (9/5/22).

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 475 juta yang disetorkan jaksa eksekutor KPK ke kas Negara, diperoleh dari cicilan Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta, dari kewajibannya sebesar Rp 400 juta.

Lalu, Rp 400 juta lainnya berasal dari uang denda sebesar Rp 100 juta dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 300 juta dari Jero Wacik.

“Penagihan kewajiban pembayaran uang denda, maupun uang pengganti, terhadap para terpidana korupsi, secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK, untuk mengoptimalkan Asset Recovery dari hasil tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Komentar