Sri Mulyani Kaji Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Dirumahkan, Besarannya?

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah merancang Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, maupun dirumahkan.

“Ini sedang dibahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.

Berdasarkan bahan paparan Sri Mulyani, Bantuan Subsidi Upah direncanakan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.

Bantuan Subsidi Upah tersebut akan melengkapi program Kartu Prakerja yang saat ini masih berjalan. Sri Mulyani mengatakan program Kartu Prakerja membidik masyarakat yang mengalami PHK atau pendapatannya menurun.

Pemerintah pun menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah tahun ini. Dengan demikian, anggaran untuk dua program ini adalah Rp 30 triliun.

Sebelumnya, program Bantuan Subsidi Upah pernah dijalankan di tahun 2020. Masing-masing pekerja yang masuk dalam kriteria pemerintah, menerima bantuan tunai ke rekening mereka dengan total Rp 2,4 juta lewat dua tahap pencairan.

Pada tahun lalu, BLT atau BSU pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Komentar