Ssstt.. Ada Perubahan Tugas…! Ini Aturan RUU P2SK yang Bikin Heboh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.

Dari draft terbaru RUU PPSK tertanggal 8 Desember 2022 yang diterima rekan media diketahui ada perubahan tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR di dalam RUU PPSK, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pemerintah menegaskan bahwa independensi BI, OJK, dan LPS dikedepankan. Anggota dan kepemimpinan di lembaga itu tak boleh berasal dari kalangan politisi. “Disini (RUU PPSK), peranan BI, OJK, LPS, independensi mereka masih sangat dijaga, pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” jelas Sri Mulyani di Gedung DPR kemarin pada Kamis. “Dan juga dari sisi misi yang mereka lakukan, semuanya masih dijamin independensinya dan kewenangan serta tugas yang harus dilaksanakan,” tambahnya.

Tugas Makin Ketat

Dalam naskah terbaru RUU PPSK terdapat perubahan dari draft RUU PPSK tertanggal 20 September 2022 sebelumnya. Misalnya saja, cara KSSK dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Komentar