TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

Sedangkan Berita Acara dengan KPU menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp62.392.938.400,00 (enam puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp93.589.407.600,00 (sembilan puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp155.982.346.000,00 (seratus lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya.

“Dari nominal diatas, untuk tahun 2023 akan dimasukan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur, untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” pungkas Dewa Indra seraya menandatangani Berita Acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Komentar