JurnalPatroliNews – Jakarta – Perputaran dana warga Indonesia di situs judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp 691,8 triliun. Informasi ini diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Jumat (23/8/2024).
Menurut laporan tersebut, peningkatan signifikan dalam perputaran dana terkait judi online telah terjadi sejak 2007 hingga Juli 2024. Pada tahun 2017, jumlahnya mencapai Rp 2 triliun, sementara dalam laporan terakhir dari Januari hingga Juli 2024, angkanya melonjak drastis hingga Rp 174,5 triliun.
Kenaikan paling tajam terjadi antara tahun 2020 dan 2021, dengan lonjakan dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun, atau meningkat sebesar 267%. Selain itu, dari tahun 2019 ke 2020 juga tercatat kenaikan signifikan sebesar 155%, dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.
Komentar