JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejahatan siber terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi. Meskipun sistem keamanan digital semakin diperkuat, para pelaku kejahatan selalu menemukan cara baru untuk menipu korban. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah penipuan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, yang menjadi sarana komunikasi utama di Indonesia.
Salah satu taktik yang sering digunakan adalah penyebaran file berformat APK secara acak ke nomor pengguna. Jika penerima tanpa sengaja mengunduh dan memasang file tersebut, perangkat mereka bisa terinfeksi malware yang memungkinkan peretas mencuri data pribadi.
Phishing, metode yang mirip dengan penipuan melalui email, juga sering digunakan di WhatsApp. Penipu memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui korban agar memberikan akses yang dapat berujung pada pencurian data finansial atau bahkan pembajakan akun. Berikut beberapa modus penipuan online yang marak terjadi hingga awal 2025:
1. Surat Peringatan Pajak Palsu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap email yang mengatasnamakan DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa surat pemberitahuan resmi hanya dikirimkan melalui alamat email berakhiran @pajak.go.id. Jika ada email dari domain lain, kemungkinan besar itu adalah upaya phishing yang bertujuan mencuri data pengguna.
2. Modus Kurir Palsu
Pelaku kejahatan sering berpura-pura sebagai kurir dari jasa pengiriman, seperti J&T, dan mengirimkan file APK berjudul “Lihat Foto Paket”. Jika file ini diinstal, data keuangan pengguna bisa dicuri dan digunakan untuk menguras saldo rekening mereka.
3. Undangan Pernikahan Palsu
Modus ini sempat menjadi viral di media sosial. Korban menerima file APK dengan judul “Surat Undangan Pernikahan Digital” dari nomor tidak dikenal. Jika dibuka, file tersebut dapat mencuri data pribadi korban.
4. Surat Tilang Palsu
Beberapa pengguna WhatsApp melaporkan menerima pesan berisi file APK berjudul “Surat Tilang-1.0.apk”. Polisi telah memperingatkan masyarakat untuk tidak mengunduh file semacam ini, karena dapat membahayakan data pribadi mereka.
Komentar