Wow! RI Raup Rp 746 Miliar dari Pajak Kripto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan total Rp 746,16 miliar dari pajak sektor kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pajak ini telah terkumpul sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 746,16 miliar,” kata Dwi lewat keterangan pers tertulis, dikutip Jumat, (28/6/2024).

Dwi menjelaskan bahwa pada tahun 2022, DJP mengumpulkan Rp 246,45 miliar dari pajak kripto. Angka ini meningkat menjadi Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 278,88 miliar pada tahun 2024.

Menurut Dwi, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp 351,34 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger, serta Rp 394,82 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) dari transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi pajak dari aset digital ini. “Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, termasuk pajak atas transaksi perdagangan aset kripto,” tambahnya.

Di sisi lain, pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,11 triliun hingga Mei 2024. Rinciannya, Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 549,47 miliar pada tahun 2024.

Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun.

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya juga berasal dari pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 1,99 triliun, terdiri dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 469,4 miliar pada tahun 2024. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun.

Komentar