JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, seorang terpidana dalam kasus hukum di Surabaya.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) dan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan yang menyeluruh atas kasus ini.
Para saksi yang diperiksa merupakan individu yang terkait langsung dengan jalannya proses hukum Ronald Tannur. Mereka adalah SW, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya; SNK, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Pengadilan Negeri Surabaya; serta KW dan SG, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Ronald Tannur dari firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Kasus ini melibatkan lima tersangka yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial ED, HH, M, LR, dan MW.
“Mereka diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait pengaturan dan penanganan perkara hukum Ronald Tannur,” kata Febrie.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini diindikasikan mencakup upaya-upaya untuk mempengaruhi atau memanipulasi proses peradilan yang sedang dijalani Ronald Tannur dengan melibatkan pemberian imbalan kepada sejumlah pihak,” sambungnya.
Komentar