Ada Dua Hotel Di Bali Dan Satu Helikopter, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jampidsus Kejagung sementara ini telah menyita aset milik bos PT Duta Palm Group Surya Darmadi sebesar Rp11,7 triliun.

Jampidsus masih akan terus melakukan penyitaan untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp104,1 triliun sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuanngan dan Pembangunan (BPKP).

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan telah menyita aset berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter,” kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febri memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun.

Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.

Selain aset, Febrie juga menyebut telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, USD11,4 juta, dan 646,04 dolar Singapura.

“Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang,” jelasnya.

Komentar