Dugaan Penerimaan Batu Bara Ilegal: Ahmad Ali Akhirnya Diperiksa KPK

Kasus ini semakin mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto dan Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dari rumah Japto, penyidik menyita sebelas mobil mewah, uang tunai senilai Rp56 miliar, dokumen penting, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, KPK menemukan uang tunai Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, serta dokumen dan BBE lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang disebut menerima lima dolar AS per metrik ton batu bara. Rita, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima uang dari berbagai pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD selama masa jabatan Rita sebagai Bupati Kukar.

KPK terus mendalami aliran dana yang melibatkan berbagai pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dan Japto diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah elite politik dan pengusaha.

Komentar