Anak Mantu Diamankan! KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan di Kaltim, Atas Aduan Masyarakat

JurnalPatroliNews – Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci peristiwa penangkapan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan 11 individu dan sejumlah uang senilai setengah miliar rupiah sebagai barang bukti.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan operasi tangkap tangan terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Kaltim pada Kamis (25/11/23).

“Tim KPK berhasil menangkap sebanyak 11 orang pada Kamis, 23 November 2023, di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Johanis kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dini hari Sabtu (25/11).

Individu yang diamankan meliputi Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selain itu, terdapat Angga (ANG) sebagai staf PPK; Budi (BUD) sebagai supir Rahmat Fadjar; Abdul Nanang Ramis (ANR) sebagai pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); Nono Mulyatno (NM) sebagai Direktur CV Bajasari (BS); Hendra Sugiarto (HS) sebagai staf PT FPL atau anak mantu Abdul Nanang Ramis.

Turut serta Ayu Andilla (AA) sebagai staf PT FPL; Sari (SAR) sebagai staf PT FPL; Milla (MIL) sebagai staf PT FPL; dan Budiono (BD) sebagai staf PT FPL.

Johanis kemudian menguraikan kronologi penangkapan tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim. Tim KPK kemudian melakukan penangkapan di kantor BBPJN Kaltim, menangkap Nono, Abdul Nanang, Hendra, Rahmat Fadjar, dan Riado Sinaga di lokasi tersebut.

“Uang tunai sekitar Rp525 juta berhasil diamankan sebagai sisa dari total Rp1,4 miliar yang telah diberikan,” jelas Johanis.

Setelah pengambilan keterangan dan ditemukan cukup bukti, KPK meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Rahmat Fadjar, Riado Sinaga, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK setelah penetapan status tersangka.

Komentar