Azis Syamsuddin Mangkir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak memenuhi panggilan pertama dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beralasan sedang mengikuti kegiatan lain.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).

“Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Azis untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK dari kepolisian AKP Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Sebab M Syahrial bertemu dengan AKP Robin di rumah Azis Syamsuddin.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret namanya.

Azis dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Ali Fikri.

(askara)

Komentar