BBSB Dan Istri Jadi Tersangka, KPK Telusuri Aliran Duit Bupati Kapuas – Anggota DPR Ke Parpol

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini tengah ditelusuri.

Ary Egahni sendiri diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai NasDem. Aliran uang korupsi itu mengalir ke kas partai politik pun terus diusut.

“Tentunya terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Penelusuran aliran uang korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni ke partai politik bukan tanpa alasan. Pasalnya, keduanya menggunakan hasil korupsi untuk sejumlah kepentingan politik.

Hasil penyidikan awal diketahui Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan uang korupsi mereka untuk membayar lembaga survei.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Johanis juga mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya.

“AE selaku istri Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” jelas Johanis.

Selain menbayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Johanis.

“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tambahnya.

Komentar