JurnalPatroliNews – Minsel – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan, pada Kamis (7/9/2023).
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/09/ 2023 tanggal 07 September 2023.
“Terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang,” kata Christian Singal SH, Kasi Intel Kejari Minsel.
Kasi Intel Kejari Minsel mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan tersebut, dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp881.255.843,04.
Kronologi Kasus
Pada sekira bulan Juli tahun 2021, mulai dilaksanakan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir.
Hasil Pemeriksaan Pekerjaan
Namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan seratus persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.
Pekerjaan yang tidak sesuai itu seperti item pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kekurangan pekerjaan ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 881.255.843,04.
Pasal yang Disangkakan
Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar