JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Sumatera Utara, termasuk pejabat yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Operasi ini digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan menyasar dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, menjadi salah satu tokoh utama yang ditangkap dalam operasi tersebut. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, informasi awal diperoleh dari dugaan pencairan dana sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan fee proyek jalan.
“Kami menerima data bahwa ada proses pencairan dana mencurigakan. Tim kemudian melakukan langkah investigasi di lapangan di wilayah Sumut,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan itu, penyidik KPK menemukan adanya penyerahan uang yang diduga dilakukan melalui perantara kepada Topan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Padangsidimpuan.
Tidak lama setelah itu, di Medan, tim KPK menciduk M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora. Kedua nama ini disebut berperan penting dalam distribusi dana kepada pihak-pihak terkait proyek jalan.
Berikutnya, penyidik KPK menangkap Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Masih di Medan, penangkapan berlanjut terhadap Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang juga menjabat sebagai PPK. Satu orang tambahan turut diamankan, meskipun identitasnya belum diungkap ke publik.
“Terakhir, tim mengamankan Topan Obaja Putra Ginting di Medan. Semua pihak langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Budi.
Setelah proses pemeriksaan, KPK melakukan ekspose kasus dan menetapkan lima dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta juga disita, yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek jalan.
Budi menegaskan bahwa OTT ini bukan akhir dari penyelidikan, melainkan awal dari pengusutan lebih mendalam. “Kami akan terus menelusuri pengadaan proyek lain dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin turut terlibat atau menerima aliran dana dari praktik korupsi ini,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan kelima tersangka, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Pemprov Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK),
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I),
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Proyek-proyek yang diduga menjadi sumber korupsi antara lain pembangunan dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan total nilai proyek lebih dari Rp70 miliar.
Di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang dicurigai melibatkan korupsi mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Jika diakumulasi, total nilai proyek yang didalami mencapai sekitar Rp231,8 miliar—sebuah angka yang memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan kepentingan dan permainan besar dalam pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Komentar