“Seorang komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan perusahaan. Jika sejak awal mengetahui, bagaimana bisa mengaku tidak tahu? Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.
Anggas juga memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI
Sementara itu, sebelumnya, GSL mengaku tidak mengetahui jika perusahaan tersebut digunakan sebagai rekanan proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Saya sudah menjelaskan secara gamblang kepada KPK bahwa saya tidak mengetahui keterlibatan perusahaan ini dalam pengadaan APD. Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” katanya.
Namun, publik kini menunggu apakah KPK akan tetap diam atau akhirnya mengambil langkah hukum terhadap dugaan keterlibatan GSL. Akankah bola panas ini terus dibiarkan atau justru menjadi skandal besar yang menyeret lebih banyak nama?
Publik menunggu keberanian KPK untuk bongkar skandal Proyek APD saat Covid 19. (Sarjana)
Komentar