JurnalPatroliNews – Denpasar – Skandal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,3 triliun kembali mencuat setelah pegiat antikorupsi Gede Angastia sebagai pelapor mengungkap fakta baru yang semakin menyudutkan anggota DPR RI asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias GSL.
Namun, hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini.
Angastia yang akrab di sapa Anggas membeberkan bahwa akta notaris mencatat GSL sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang memenangkan proyek APD pada 2020.
“GSL mengklaim hanya menjabat tiga bulan, tapi penunjukan proyek terjadi saat dia masih di posisi itu. Ini jelas persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
Tak hanya itu, Anggas juga menyoroti dugaan upaya menghilangkan jejak, di mana posisi komisaris perusahaan berganti beberapa kali, termasuk kepada anak GSL yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali.
“Pergantian ini patut dicurigai sebagai strategi cuci tangan. KPK seharusnya sudah bergerak sejak lama,” ujar Anggas
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp319 miliar. Meski Direktur PT EKI telah diproses hukum, Anggas menilai tanggung jawab tidak bisa berhenti di level direksi.
Komentar