Aset Rampasan Terjual Rp1,5 Miliar, Negara Amankan Setoran Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta — Tim Badan Pemulihan Aset kembali menambah pundi-pundi negara. Lewat serangkaian lelang aset rampasan yang digelar serentak di tiga wilayah, negara berhasil mengantongi Rp1,52 miliar lebih.

Lelang tersebut difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe pada 22–24 April 2025.

Hasil Lelang di Tiga Wilayah

  • KPKNL Purwakarta memulai rangkaian pada 22 April 2025, dengan melelang satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Subang, Jawa Barat. Aset ini berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terpidana Edi Junaedi alias Ed, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Nilai terjual: Rp82,22 juta.
  • KPKNL Serang menyusul pada 23 April 2025, dengan hasil jauh lebih besar. Barang rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro dilelang hingga meraup Rp1,17 miliar. Lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak, Banten, ludes terjual, termasuk di antaranya tanah di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami dan Desa Cisangu.
  • KPKNL Lhokseumawe menutup rangkaian pada 24 April 2025 dengan melelang delapan bidang tanah milik terpidana Mardhani bin Ibrahim di Aceh Utara. Nilai yang dibukukan mencapai Rp264,52 juta.

Lelang Online, Setor ke Kas Negara

Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui platform resmi lelang.go.id, mengikuti mekanisme open bidding sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Para peserta cukup memasukkan penawaran secara elektronik tanpa hadir di lokasi.

Seluruh hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara, menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara atas perkara pidana yang telah inkrah.

Komentar