Buronan Kasus Korupsi di Kalsel Ditangkap Tim Satgas Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi berinisial SPM pada Senin (17/2/2025). Penangkapan dilakukan di Komplek Wildan, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 11.48 WITA.

SPM, pria 44 tahun asal Barambai, Kabupaten Barito Kuala, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Lancar, SPM Langsung Diperiksa

Proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena SPM bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran SPM dalam perkara yang menjeratnya serta menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi.

Sumber internal Kejati Kalsel menyebutkan bahwa keberadaan SPM sudah dipantau sejak beberapa pekan terakhir. Operasi penangkapan dilakukan dengan perencanaan matang untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar buronan tidak punya celah untuk kabur,” ujar seorang pejabat di Kejati Kalsel.

Jaksa Agung: Buronan Korupsi Tidak Bisa Bersembunyi

Komentar