Diduga Suap Korupsi Bakamla, KPK: Kami Sita Rp100 Miliar dari PT Merial Esa

JurnalPatroliNews –  Jakarta,- Uang sekitar Rp100 miliar telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama proses Penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Uang tersebut disita dari tersangka Korporasi PT Merial Esa (ME).

“Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Senin (3/1).

Ia berharap, uang yang disita dari PT Merial Esa itu dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.

Diketahui, KPK telah merampungkan berkas Penyidikan tersangka Korporasi PT Merial Esa (ME). Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim Penyidik KPK ke tahap penuntutan.

Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

“Pelaksanaan tahap II dengan Tersangka PT ME, diwakilkan Direktur Utama bersama Perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali Fikri, Sabtu (1/1/2022).

PT ME diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎P 2016 untuk Bakamla.

Erwin Sya’af Arief, Komisaris PT ME, yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan, Fayakhun Andriadi, mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, untuk mengupayakan agar Proyek Satelit Monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Ia menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7%. 1% nya untuk Fayakhun.

 Sebagai Realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT ME, memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Komentar