Dipanggil KPK, Eddy Hiariej Bakal Diperiksa sebagai Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat panggilan Eddy Hiariej sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, sudah dilayangkan KPK.

Informasi yang kami peroleh, surat panggilan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk hadir awal minggu ini,” ujar Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Minggu (3/12/23).

Menurut informasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/12) esok.

Sebelumnya, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan, pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), terkait dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

“Soal penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu, dengan 4 orang tersangka, pihak penerima 3, pemberi 1,” ungkap Alex kepada wartawan, Kamis (9/11/23) lalu,

Selain Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, dan Yosi Andika Mulyadi, seorang pengacara. Sedangkan pihak pemberi yakni Helmut Hermawan, mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri.

Kemudian, keempat tersangka tersebut, sudah dicekal agar tidak bepergian ke luar Negeri, sejak Rabu (29/11/23) hingga 6 bulan ke depan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Sugeng Teguh Santosa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiariej kepada KPK, pada Selasa (14/3/23).

Komentar