JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam pada Senin, 16 Juni 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017–2021.
Ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Erika menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan terkait aturan-aturan teknis serta fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab BPH Migas dalam distribusi gas bumi.
“Sebagai regulator, kami dikonfirmasi soal regulasi yang mengatur penyaluran gas serta peran BPH Migas dalam pengawasannya. Fokus pertanyaannya hanya di situ,” ujar Erika kepada awak media pada sore hari setelah diperiksa sejak pukul 09.45 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditanya mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, Erika menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan institusinya. “Kalau soal potensi kerugian negara, itu bukan ranah kami. Lebih baik ditanyakan langsung ke KPK,” jawabnya singkat.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara PGN dan PT IAE bersifat murni bisnis antarkorporasi (business to business), dan bukan bagian dari ruang lingkup intervensi BPH Migas.
Selain Erika, KPK juga memeriksa mantan Direktur Gas BPH Migas tahun 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, yang diperiksa di waktu yang hampir bersamaan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua tersangka pada Jumat, 11 April 2025 lalu. Keduanya adalah Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE selama 17 tahun (2006–2023), serta Danny Praditya, eks Direktur Komersial PGN untuk periode 2016–2019. Keduanya kini telah resmi ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam transaksi gas yang bermasalah tersebut.
Komentar