JurnalPatroliNews – Jakarta – Rizal (RZ), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari). Saksi yang diperiksa adalah RZ, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/24).
Namun, Tessa tidak memberikan informasi apakah Rizal telah memenuhi panggilan atau detail pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada,” tambahnya.
Sebagai latar belakang, Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi. Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita, beserta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upayanya melawan vonis tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Pemanggilan Rizal oleh KPK ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU yang terus dilakukan, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
Komentar