Dius Enumbi Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun di Papua

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar-besaran terkait anggaran operasional dan program pelayanan kedinasan kepala daerah Papua pada 2020–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan sudah memasuki tahap lanjutan setelah pihaknya mengantongi cukup bukti untuk menjerat DE.

“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Tersangka DE diduga menjalankan praktik tersebut bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE),” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Budi menekankan bahwa jumlah kerugian yang fantastis tersebut berpotensi besar mengganggu kemajuan pembangunan, terutama di sektor pendidikan dan layanan kesehatan publik.

“Kami ingin masyarakat tahu, korupsi seperti ini merampas hak rakyat. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” tegasnya.

KPK juga menyoroti masih lemahnya sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK terus melakukan pemantauan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Data MCSP tahun 2024 menunjukkan skor Provinsi Papua hanya 38 poin, jauh merosot dari 55 poin pada tahun 2023. Sementara itu, nilai SPI dalam dua tahun terakhir tetap stagnan di angka 64. Ini alarm serius agar penguatan sistem antikorupsi segera dilakukan,” lanjut Budi.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan perkara lain yang menyeret nama Lukas Enembe terkait anggaran konsumsi harian yang diduga mencapai Rp1 miliar per hari.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada 4 November 2024. Dari operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi ini.

KPK berharap, langkah-langkah hukum yang tegas ini mendapat dukungan publik dan menjadi momen reflektif bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Komentar