Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri dan Direktur Swasta Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 (Surat Penetapan Tersangka No: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024), dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) (Surat Penetapan Tersangka No: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024).

Menurut Harli, kasus bermula dari Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor gula karena mengalami surplus. Namun, Tersangka TTL tetap mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Padahal, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih,” jelas Harli. Izin tersebut pun diberikan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi.

Selanjutnya, pada November–Desember 2015, CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, guna membahas kerja sama impor gula.

Pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton, meskipun semestinya PT PPI mengimpor langsung gula kristal putih (GKP).

“Namun, persetujuan impor gula ini malah dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta yang hanya berizin sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi,” jelasnya.

Penyelidikan menemukan bahwa gula kristal mentah tersebut diolah menjadi GKP dan dijual ke masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000/kg, sementara HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp13.000/kg.

“PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah gula tersebut,” papar Harli.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar akibat dugaan pengalihan keuntungan yang semestinya menjadi milik negara atau BUMN.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, dengan TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sesuai Surat Perintah Penahanan masing-masing yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024,” pungkas Harli.

Diketahui, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar