JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (21/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah NAS, seorang karyawan PT Sucofindo, serta HD, Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya di Direktorat Tanaman Semusim, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2020.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus yang menjerat tersangka TWN dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini guna memastikan adanya kejelasan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Sejumlah bukti dan dokumen terkait transaksi impor, perizinan, serta mekanisme distribusi gula terus dikaji oleh penyidik untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum.
Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk kantor perusahaan yang diduga terlibat. Tim penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang terkait dengan kegiatan importasi tersebut guna mengungkap dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Publik diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sementara Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar