JurnalPatroliNews – Jakarta – Skandal dugaan suap kembali mencoreng proyek strategis nasional. Dua pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga menerima uang pelicin hingga mencapai Rp11 miliar demi memuluskan proses tender proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020–2024.
Temuan ini diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Dua nama yang mencuat dari kalangan internal Kominfo adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) dari 2016 hingga 2024, serta Bambang Dwi Anggono, eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika periode 2019–2023.
Keduanya diduga menerima imbalan dari Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis di PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023), sebagai imbalan atas keberhasilan perusahaan tersebut memenangkan proyek PDNS.
“Total uang yang diduga diterima oleh kedua tersangka, SAP dan BDA, mencapai Rp11 miliar. Dana tersebut berasal dari AA (Alfi Asman),” ungkap Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Proyek Digarap dengan Standar Rendah
Selain dugaan suap, PT Aplikanusa Lintasarta juga disinyalir melakukan praktik subkontrak proyek PDNS ke pihak ketiga. Sayangnya, pekerjaan tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya, yang berujung pada potensi kerugian besar bagi negara.
“Penyidik telah mengidentifikasi indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah. Namun kami masih melengkapi alat bukti, termasuk keterangan ahli dan dokumen pendukung,” kata Safrianto.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Semuel Abrijani Pangerapan – Mantan Dirjen Aptika Kominfo
- Bambang Dwi Anggono – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika
- Alfi Asman – Eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta
- Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa PDNS
- Pini Panggar Agustie – Mantan Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut proyek digitalisasi vital yang seharusnya menopang transformasi data nasional. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap skala kerugian negara secara pasti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komentar