Eks Kasatgas Sebut Korupsi Bansos Baru ‘Uang Rokok’, Ada 2 Anggota DPR Punya Porsi Paling Besar

JurnalPatroliNews Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara membuatnya “didepak” dari kursi Kabinet Indonesia Maju. Tak main-main, Juliari menyebut uang panas senilai Rp32 miliar disebut telah diterima olehnya terkait dengan korupsi bantuan sosial COVID-19 ini.

Namun menurut Kepala Satuan Tugas Penyidik Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andre Dedy Nainggolan, angka yang dicetak Juliari itu masih sebagian kecil dari kebenaran kasus yang menjerat. Bahkan ia dengan cukup ekstrem mengibaratkan uang Rp32 miliar itu selayaknya uang rokok.
“Uang suap yang diterima Juliari Batubara itu diduga baru sebagian kecil,” terang Nainggo, demikian biasa ia disapa, dalam sebuah webinar, Selasa (6/7). “Dalam tanda kutip itu sekedar uang rokok untuk operasional kepada pejabat di Kementerian Sosial dan Menteri Sosial.”
Nainggo menyebut timnya menemukan data yang mengindikasikan nilai sembako asli yang akan diserahkan ke masyarakat mencapai Rp270 ribu per paket. Namun sebanyak hampir seratus ribu rupiah per paket malah “menguap” ke pejabat Kemensos, sehingga bila ditotal secara kumulatif mencapai Rp2 triliun.
Bukan cuma itu, Nainggo juga membuka opsi bahwa korupsi tak berperikemanusiaan ini dilakukan dengan melibatkan setidaknya 2 anggota DPR RI. “(Bahkan) mereka bukan hanya sekadar ikut ngambil porsi kecil, justru paling besar,” kata Nainggo, dikutip pada Rabu (7/7).
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Juliari membagi pengadaan bansos dalam 4 kelompok. 300 ribu paket diberikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos yang kini juga terseret kasus yang sama, serta 200 ribu paket lainnya menjadi kewenangan Juliari sendiri.
“Dalam proses persidangan (terungkap) memang melibatkan setidaknya dua pejabat legislatif,” tuturnya melanjutkan. “Yang mana pejabat legislatif itu mengkoordinir dua paket besar, dua kelompok paket besar itu.”
Dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus korupsi ini sebelumnya sudah berembus ketika tersangka penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke, mengaku menyuap anggota legislatif. “Faktanya adalah dia menyuap pejabatnya, pejabat legislatif. Tapi itu baru dari sana,” papar Nainggo.
Sayangnya Nainggo tidak bisa melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut karena kini berstatus nonaktif imbas gagal lulus di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk seleksi peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara. “Bisa dibilang saya sebenarnya masih berutang mengungkap itu,” pungkasnya.

Komentar