Gelapkan Pajak Hingga Rp 2,07 Miliar, Direktur Perusahaan di Tangsel Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan,- Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan satu tersangka pidana pajak yang merugikan negara Rp 2,07 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Berkat kerjasama kanwil DJP Banten, Polda metro jaya dan kejaksaan tinggi Banten, berkas perkara tersangka berinisial TS (50) dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21). Hari ini, tepat pada tanggal 4 Oktober 2021, kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ucap Kakanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, di Ruang PTSP Kejari Tangsel, Selasa (4/10/22).

Perkara tersangka TS ini, kata Yoyok, adalah melakukan modus penggunaan faktur pajak yang tidak bedasarkan transaksi sebenarnya, sehingga pajak yang dibayarkan PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, TS memperoleh faktur pajak melalui JM dan REB, kemudian dikreditkan oleh TS melalui PT BPS.

Yoyok juga mengungkapkan, PT BPS yang berdomisili di Ciputat tersebut, bergerak dibidang bahan bakar. Sedangkan posisi TS di PT tersebut sebagai direktur.

“Ya, TS menggunakan faktur pajak yang tidak ada tanda tangan sebenarnya, alias transaksi bodong. Dalam kurun waktu dari Januari 2015 sampai dengan Desember 2016, TS telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.076.826.800,” terangnya.

Atas perbuatannya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dari faktur pajak.

Hal ini sesuai dengan pasal 39A Juncto pasal 43 ayat 1 UUD no 6 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UUD No 16 tahun 2019 atau UUD KUP.

Komentar