Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.
Lanjut Ali, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.
“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.
Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ucap Ali.
Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.
“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.
“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.
Komentar