JurnalPatroliNews – Jakarta – Seiring dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimiyati Natakusumah, secercah harapan baru menyeruak ditengah masyarakat. Slogan Banten bersih tanpa korupsi dan tata kelola pemerintah yang baik menjadi tumpuan harapan.
Masyarakat Banten menunggu aksi konkret pasangan Andra Soni – Dimiyati Natakusumah soal Banten bersih tanpa korupsi, terlebih setelah beredarnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di mana ada 5 (Lima) Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemprov Banten memiliki harta kekayaan fantastis diatas harta kekayaan Gubernur Banten Andra Soni.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai hasil LHKPN tersebut harus menjadi pintu masuk awal guna membuktikan sejauh mana Gubernur dan Wakil Gubernur teranyar ini benar-benar komitmen pada pemberantasan korupsi dilingkungan pemprov Banten.
Berdasarkan LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Uchok, akumulasi kekayaan kelima kepala dinas tersebut mencengangkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Uchok menilai hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakpatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan.
Kekayaan fantastis Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan dugaan pungli, salah satu yang paling mencolok. Kadinkes Banten ini, yang tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp24 miliar. Padahal, gaji dan tunjangan seorang pejabat eselon II tidak mungkin mencapai angka tersebut dalam kondisi normal.
“Dari mana asal kekayaan sebesar itu? Apakah ada bisnis sampingan yang sah, atau justru ini hasil dari praktik korupsi yang dibiarkan selama bertahun-tahun?” tegas Uchok.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat Banten dikejutkan dengan kabar adanya 5 Kepala Dinas Pemprov Banten yang memiliki harta kekayaan fantastis, berdasarkan LHKPN periodik 2023, tahun penyampaian 2024.
Komentar