Hingga Awal 2023, Sri Mulyani Cs Tindak Impor Pakaian Bekas Hingga Rp53 M

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 563 bale pressed pakaian bekas sepanjang 2020 hingga awal 2023 ini.

“Nilai BHP tersebut sekitar Rp 53,6 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Dari catatan Kemenkeu, penindakan ini mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya.
Praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.

Jika hal ini terjadi, akan banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Dari data Bea Cukai dan Kemenkop, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan) , KPPBC Sintete (58 penindakan) , KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan) , KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan) , KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).

Komentar