Ini Alasan KPK Belum Tahan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Tanah Munjul

JurnalPatroliNews Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pertimbangan dan strategi sendiri karena tidak menahan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu merupakan tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan alasan penyidik belum menahan Rudy yang merupakan tersangka setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (12/7).

“Tim penyidik tentu memiliki pertimbangan tertentu kapan untuk melakukan penahanan. Setelah tersangka ditahan, maka ada batas waktu yang harus dipenuhi untuk segera merampungkan penyidikan,” ujar Ipi Senin (12/7).

Apalagi kata Ipi, saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membuat tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Kondisi PPKM darurat saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik yang harus dapat disiasati dengan mengambil langkah-langkah strategis dan terukur,” pungkas Ipi.

Rudy Hartono merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Rudy belum ditahan hingga hari ini.

Pada hari ini, Rudy memenuhi panggilan penyidik dan telah diperiksa sebagai tersangka selama hampir lima jam lamanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu, Yoory Corneles (YC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtunewe (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.

Komentar