Jaksa Agung Sebut Kerugian Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Minggu Depan Masuk Pengadilan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nilai kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun menurut versi ahli dari IPB yang bikin geger itu, ternyata belum apa-apanya. Karena perhitungan menurut versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru Rp 300 Triliun.

Hal Itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan rilis yang diterima redaksi Jakarta, Rabu (29/5/24).

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.

Lebih jauh dijelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak BPKP hingga ahli.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara timah hingga saat ini telah memasuki proses pemberkasan.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

“Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” ujarnya.

Febrie menjelaskan pihaknya akan mendakwa tersangka kasus korupsi PT Timah itu dengan Rp300 Triliun.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. jadi sekali lagi ini ya, ini penting, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” imbuhnya.

Komentar