JAM Pidsus 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam keterangan pers yang diterima, redaksi JurnalPatroliNews, pada senin (07/10/2024).

Dua saksi yang diperiksa adalah: HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015, dan BH, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama sejak 2010 hingga saat ini, serta menjabat sebagai Superintendent KSO Bukaka-KS dari 2018 hingga 2020.

“Keduanya dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar JAM Pidsus.

Perkara ini melibatkan Tersangka DP, yang diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

“Proyek Tol Japek II Elevated, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional, menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proses konstruksi yang menyebabkan potensi kerugian negara,” sambungnya.

Komentar